Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Dilanggar Aturan Ini, Bawaslu Bandung Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Hindari Pemberian Materi

📅 Sabtu, 09 Des 2023, 21:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Dilanggar Aturan Ini, Bawaslu Bandung Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Hindari Pemberian Materi Doc: ANTARA/HO
Ket. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan (kiri) dan Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda (kanan) memberikan keterangan di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Bandung - Jangan dilanggar aturan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan pada para peserta Pemilu 2024 beserta relawan mereka untuk menghindari pemberian materi pada masyarakat dengan tujuan meraup suara sebanyak-banyaknya.

"Kita harus menciptakan politik yang sehat, karenanya calon, partai juga harus berperan dalam menciptakan pendidikan politik yang cerdas, dengan tidak menggunakan politik uang, tapi sodorkan gagasan," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan di Bandung, Jabar, Sabtu.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan ketat, agar tidak ada politik uang guna dalam menghimpun suara.

Hal ini dilakukan, karena jadwal kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, tidak lagi diatur oleh KPU melainkan partai politik, sehingga Bawaslu harus ekstra keras mengawasi agar tidak terjadi kecurangan.

"Ada beberapa kecamatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Maka kami selain mengimbau peserta Pemilu untuk tidak bagi-bagi bantuan, karena masuk dalam politik uang. Juga kami mengimbau Panwascam untuk patroli, melakukan pengawasan di lokasi masing-masing," ujarnya.

Sofyan mengungkapkan, yang diperbolehkan bagi peserta Pemilu 2024, hanya memberikan atribut kampanye, seperti kaos, topi dan sejenisnya, tapi di luar itu, seperti sembako dilarang untuk diberikan.

"Maksimal nilainya Rp100 ribu hanya bahan untuk kampanye. Pemberian sembako itu politik uang. Kemudian akomodasi bagi peserta yang datang boleh, namun jika bentuknya pemberian uang itu dilarang. Tapi kalau menyediakan transportasi seperti bis, itu tidak apa-apa," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung Muhammad Adriansyah Prayuda menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi bila ada masyarakat yang berani untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024, demi memastikan kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Enggak usah khawatir. Kami akan melindungi identitas masyarakat. Lagipula Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan LPSK, dalam melindungi saksi," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.