Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

📅 Jumat, 08 Des 2023, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Doc: antarafoto
Ket. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Jumat (8/12) pagi, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.