Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjaga Frekuensi Publik dari Tayangan Rendah Faedah

📅 Rabu, 06 Des 2023, 23:23 WIB | Oleh:

Pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga jangan sampai terlalu berlebihan dalam pemberitaan tanpa esensi edukasi. Dalam kasus KDRT dapat diselipkan pesan untuk perempuan berani bersuara ketika menjadi korban, mencegah dan melindungi diri dari ancaman kekerasan, atau pelajaran bagaimana mengenali karakter seseorang yang berpotensi melakukan kekerasan dan lain sebagainya.

Intinya, menayangkan berita artis bukan sesuatu yang diharamkan akan tetapi bagaimana mengemasnya agar tetap memenuhi prinsip kebermanfaatan bagi masyarakat yang menontonnya. Dengan sedikit kreativitas berita hiburan bisa dialihkan dari unsur sensasi menjadi edukasi. Kepopuleran para selebritas justru dapat dimanfaatkan untuk sarana menyampaikan pesan-pesan moral di balik kejadian dan peristiwa yang mengemuka.

Unsur menghibur

Media televisi yang menyuguhkan program tayangan dalam bentuk video memang dituntut memiliki unsur menghibur yang kuat karena kehadirannya sebagai tontonan. Namun begitu, bukan berarti fungsi yang lain--utamanya mendidik-- boleh dikesampingkan. Semua fungsi televisi hendaknya dipenuhi dalam porsi keberimbangan.

Tanpa pengawasan ketat, peran televisi nyatanya makin condong pada tayangan hiburan berbasis sensasi yang miskinnilai dan guna. Sementara, pihak Pemerintah dengan semangat reformasi tampaknya tak ingin mengulang sikap otoriter zaman Orde Baru yang tak segan-segan melakukan pembredelan media. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjalankan fungsi pengawasan program siaran televisi sejauh ini hanya sekadar memberi teguran atas tayangan yang dinilai melanggar ketentuan atau tidak layak tonton. Selebihnya melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas program siaran.

Dari sini, sebenarnya KPI memiliki wewenang untuk mengusulkan pencabutan izin siaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) jika stasiun televisi dirasa tidak mengindahkan teguran dan terus-menerus melakukan pelanggaran. Akan tetapi KPI belum sampai mengambil tindakan sekeras itu.

Pembiaran tidak akan membuat para pengelola stasiun televisi menyadari kealpaannya. Itulah sebabnya tayangan-tayangan tanpa nilai keberfaedahan masih kita saksikan hingga hari ini. Akan tetapi semua pihak (pemilik stasiun, pebisnis rumah produksi, selebritas, dan penonton) menikmati gemerlap kesuksesan program hiburan semacam itu.

Para pesohor dunia hiburan yang menjadi komoditas pemberitaan, umumnya juga tak keberatan kehidupan pribadi berikut anggota keluarga termasuk anak-anaknya menjadi bahan ulasan. Karena pekerja panggung hiburan berkepentingan selalu menjaga eksistensinya.

Berbeda dengan selebritas mancanegara yang umumnya menyembunyikan bayi dan anak-anak balitanya dari sorotan kamera media demi melindungi privasi buah hatinya, di Indonesia justru mereka sengaja dipamer-pamerkan. Bahkan para bayi dan anakartis dijadikan bahan konten, dan telah dieksploitasi kamera sejak proses kelahirannya ke dunia.

Kemudian komodifikasi terhadap bocah-bocah itu terus berlanjut nyaris saban hari dengan mengekspos setiap perkembangan kecil yang dialami hingga perayaan ulang tahun dengan pesta mewahnya. Semarak komersialisasi buah hati akhirnya menjadi semacam ajang perlombaan di kalangan artis yang malah diakomodasi ke dalam tayangan televisi. Dan pemirsa merasa terhibur dengan aksi menggemaskan para bayi dan anak-anak yang sudah menjadi selebritas sejak dini.

Bila para pihak merasa senang dengan tayangan menyimpang itu, masih tersediakah cara untuk kembali ke jalan yang benar?

Adalah tugas Pemerintah untuk menegakkan aturan, KPI memperketat pengawasan, berbagai organisasi kewartawanan tidak bosan mengingatkan fungsi media massa (televisi) sembari memperbaiki tingkat literasi publik, begitu juga para praktisi dan akademisi bidang penyiaran turut membangun kesadaran tentang pentingnya menikmati siaran sehat dan informasi bergizi.

Sementara, publik sebagai pemilik frekuensibisa "menghukum" stasiun televisi yang mengumbar tayangan penuh sensasi dengan meninggalkan dan berhenti menontonnya. Karena sebuah program tayangan akan mati ketika tak ada yang menonton. Saatnya melindungi keluarga dari pajanan tayangan rendah faedah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.