Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjaga Frekuensi Publik dari Tayangan Rendah Faedah

📅 Rabu, 06 Des 2023, 23:23 WIB | Oleh:
Menjaga Frekuensi Publik dari Tayangan Rendah Faedah Doc: antara

Izin penyiaran stasiun televisi diberikan Pemerintah untuk menunaikkan misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam perkembangannya, pengelola program siaran televisi teramat leluasa melakukan improvisasi hingga banyak acara pribadi seperti perayaan ulang tahun, pesta pernikahan, atau kehidupan privat selebritas menjadi materi tayangan. Adanya perangkat regulasi tanpa penerapan sanksi, menjadikan pelanggaran berlangsung nyaman termasuk penggunaan spektrum frekuensi publik layaknya milik pribadi.

Bukan lagi menjadi pemandangan aneh ketika layar televisi menyiarkan acara resepsi pernikahan artis, proses kelahiran bayi atau pesta ulang tahun anak selebritas, serta berbagai kemeriahan hajatan pribadi yang tak semestinya menjadi materi program siaran stasiun televisi berskala nasional apalagi dalam format siaran langsung (live).

Lazimnya, siaran langsung digunakan untuk menyampaikan informasi penting yang memiliki nilai urgensi tinggi, ada unsur kegentingan, dan membutuhkan kesegeraan diketahui khalayak ramai. Jika acara pribadi disiarkan secara langsung, tak hanya menyalahi penggunaan spektrum umum tetapi juga menjatuhkan nilai eksklusivitas siaran langsung.

Rasa ingin terheran-heran tapi nyatanya sudah menjadi keseharian bahwa layar televisi masa kini makin serasa layar pribadi. Para pemilik stasiun, pemodal, pemasang iklan, dan pemain bisnis rumah produksi bisa mewarnai acara dan program televisi sesuai kehendaknya.

Padahal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 telah mencantumkan ketentuan mengenai aturan menyiarkan muatan pribadi di televisi. Salah satu ketentuan yang tertulis adalah tidak menjadikan masalah pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam seluruh isi mata acara. Karena setiap program acara disyaratkan memiliki kemanfaatan siaran bagi publik.

Memang sebagian besar masyarakat rendah literasi menggemari acara-acara penuh sensasi yang menyorot kehidupan para selebritas. Selera tonton masyarakat itu yang menaikkanratingprogram dan mendatangkan banyak iklan sehingga penyelenggara siaran menangguk untung besar.

Bermula dari geliat media sosial yang memanen jutaan penonton untuk konten-konten bermuatan sisi pribadi para artis. Melihat fenomena itu stasiun televisi pun tampaknya tergiur untuk mengadopsi konten-konten serupa ke layar kaca guna meraih kesuksesan yang sama. Meski berhasil, ada hal yang dilupakan bahwa fungsi media massa dan media sosial tentu berbeda.

Bila akun medsos "bebas" mengunggah konten bernuansa pribadi, tidak demikian dengan media televisi yang dalam pengajuan izin penyelenggaraan siaran berstatus sewa frekuensi.

Penggunaan frekuensi publik untuk menyiarkan hal-hal yang tidak berfaedah membuat masyarakat dirugikan karena kehilangan salah satu fungsi media, yakni edukasi. Namun untuk menggugat penyalahgunaan frekuensi itu akan menjadi dilema karena pihak yang dirugikan --dalam hal ini masyarakat-- justru menikmatinya dengan senang hati.

Media pembujuk

Sebagai salah satu dari jenis media massa, siaran televisi berfungsi untuk memberi informasi, mendidik, menghibur, dan membujuk. Berbeda dengan jenis media massa lainnya, gaya saji televisi memiliki daya pikat tersendiri karena menampilkan informasi dalam bentuk audio dan gambar bergerak. Dengan keunggulannya itu televisi dinilai paling efektif sebagai media pembujuk untuk melancarkan suatu program sosialisasi isu-isu tertentu.

Begitu pun misi edukasi juga lebih mudah disajikan melalui tayangan layar datar yang sebagian besar terpajang di ruang keluarga masyarakat Indonesia. Tak masalah meminjam peristiwa yang dialami para selebritas untuk menarik perhatian pemirsa, namun bukan untuk mengulik dan mengulas aib pribadi mereka, melainkan mengajarkan bagaimana mengambil pelajaran dari setiap kejadian.

Semisal, pemberitaan mengenai kasus perceraian artis dapat diarahkan pada bagaimana cara memperjuangkan hak asuh anak, menjaga psikologi anak dari risiko keguncangan, mempertahankan pola asuh sehat dalam kondisi kedua orang tua tak lagi bersama,tipsmemulihkan luka batin pascaperceraian, dan pelajaran dari kesalahan memilih pasangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

49 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.