Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Ajukan Gugatan ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat

📅 Senin, 04 Des 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Indonesia Ajukan Gugatan ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat Doc: ANTARA/REUTERS/Muyu Xu
Ket. Pekerja mengemas gulungan baja canai dingin di sebuah perusahaan baja di Zhangjiagang, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, baru-baru ini.

TIMIKA - Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

"Kita mengajukancaseketiga. Jadi, mereka meng-imposedUE (Uni Eropa)additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12).

Seperti dikutip dari Antara, Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) ataucountervailing dutyatas SSCRF India dan Indonesia.

BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.

Bara mengatakan Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah Tiongkok lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.

"Bagi UE ituunfair practices. Jadi sama saja UE membeli produk Tiongkok, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh pemerintah Tiongkok. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara.

Ekspor Meningkat

Bara menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau 569,1 miliar rupiah.

Selain itu, Bara mengatakan Indonesia mendapat sedikit keuntungan saat menunggu dibentuknya badan banding oleh WTO terkait dengan gugatan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel.

"Bagi Indonesia itu bagus, karena tanpa ada keputusan final. Dalam arti, keputusan final itu ada ditingkat banding. Jadi, apa punpolicy-nya tetap bisa dilanjutkan," ujar Bara.

Bara menyampaikan, sambil menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan pada Desember 2022, Indonesia tetap dapat melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.

Lebih lanjut, untuk melanjutkan banding, WTO akan membentuk Badan Banding dan harus mendapat persetujuan dari semua anggota. Menurut Bara, hingga saat ini, Amerika Serikat masih belum memberikan persetujuannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Gaji PPPK Dibayar APBN, Gub...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.