Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Ajukan Gugatan ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat

📅 Senin, 04 Des 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Indonesia Ajukan Gugatan ke Uni Eropa Terkait Baja Nirkarat Doc: ANTARA/REUTERS/Muyu Xu
Ket. Pekerja mengemas gulungan baja canai dingin di sebuah perusahaan baja di Zhangjiagang, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, baru-baru ini.

TIMIKA - Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

"Kita mengajukancaseketiga. Jadi, mereka meng-imposedUE (Uni Eropa)additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12).

Seperti dikutip dari Antara, Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) ataucountervailing dutyatas SSCRF India dan Indonesia.

BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.

Bara mengatakan Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah Tiongkok lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.

"Bagi UE ituunfair practices. Jadi sama saja UE membeli produk Tiongkok, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh pemerintah Tiongkok. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara.

Ekspor Meningkat

Bara menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau 569,1 miliar rupiah.

Selain itu, Bara mengatakan Indonesia mendapat sedikit keuntungan saat menunggu dibentuknya badan banding oleh WTO terkait dengan gugatan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel.

"Bagi Indonesia itu bagus, karena tanpa ada keputusan final. Dalam arti, keputusan final itu ada ditingkat banding. Jadi, apa punpolicy-nya tetap bisa dilanjutkan," ujar Bara.

Bara menyampaikan, sambil menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan pada Desember 2022, Indonesia tetap dapat melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.

Lebih lanjut, untuk melanjutkan banding, WTO akan membentuk Badan Banding dan harus mendapat persetujuan dari semua anggota. Menurut Bara, hingga saat ini, Amerika Serikat masih belum memberikan persetujuannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.