Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Lima Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Lima Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Separuh dari satwa yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, di KM. Ngapulu, Ambon.

Ambon - Tindak tegas, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankanlima satwa dilindungi di KMNgapulu yangberlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Lima satwa tersebut adalah satu ekor kakaktua jambul kuning dan empat ekor burung peregam hijau ditemukan dari penumpang yang berada di Dek 5.

"Setelah diminta informasi asal burung, mereka menjawab bahwa satwa tersebut dibawa dari Dobo untuk oleh-oleh. Satwa tersebut semua disimpandi dalam karton," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut kini telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih, Sirimau, Ambon.

"Satwa tersebut terlihat stres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk di rawat sebelum dilepaskan ke habitatnya," ujarnya.

Seto mengungkapkan, selain ditemukannya sejumlah satwa di dek lima KM. Ngapulu, anggota marinirjuga menjumpai kotak kosong yang berada di dek dua bagian depan kiri.

"Menurut penumpang di sekitar situ mengatakan bahwa burung yang ada di kotak tripleks telah dipindahkan ke koper pakaian dan diturunkan di pelabuhan Ambon," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Berkoordinasi dengan Kepala Operasi Pelni dan PAM I untuk melakukan pengawasan di kapal saat berlayar.

"Dan apabila ada kedapatan penumpang yang membawa satwa maka tolong diamankan dan diturunkan di pelabuhan terdekat," ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.