Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Lima Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Lima Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Separuh dari satwa yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, di KM. Ngapulu, Ambon.

Ambon - Tindak tegas, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankanlima satwa dilindungi di KMNgapulu yangberlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Lima satwa tersebut adalah satu ekor kakaktua jambul kuning dan empat ekor burung peregam hijau ditemukan dari penumpang yang berada di Dek 5.

"Setelah diminta informasi asal burung, mereka menjawab bahwa satwa tersebut dibawa dari Dobo untuk oleh-oleh. Satwa tersebut semua disimpandi dalam karton," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut kini telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih, Sirimau, Ambon.

"Satwa tersebut terlihat stres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk di rawat sebelum dilepaskan ke habitatnya," ujarnya.

Seto mengungkapkan, selain ditemukannya sejumlah satwa di dek lima KM. Ngapulu, anggota marinirjuga menjumpai kotak kosong yang berada di dek dua bagian depan kiri.

"Menurut penumpang di sekitar situ mengatakan bahwa burung yang ada di kotak tripleks telah dipindahkan ke koper pakaian dan diturunkan di pelabuhan Ambon," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Berkoordinasi dengan Kepala Operasi Pelni dan PAM I untuk melakukan pengawasan di kapal saat berlayar.

"Dan apabila ada kedapatan penumpang yang membawa satwa maka tolong diamankan dan diturunkan di pelabuhan terdekat," ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.