Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kadis Perikanan Fakfak Ditahan, Terkait Korupsi Pengadaan Perahu

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 09:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kadis Perikanan Fakfak Ditahan, Terkait Korupsi Pengadaan Perahu Doc: ANTARA/HO-Humas Kejari Fakfak
Ket. Tersangka ECDS dan MNN dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan Kejari Fakfak untuk menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak.

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial ECDS dan seorang pihak swasta berinisial MNN karena terlibat korupsi proyek pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp169,823 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla yang dihubungi dari Manokwari, Kamis (30/11), menyebutkan kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (29/11) di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak.

"Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak dikarenakan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Nixon.

Ia menjelaskan pada 2022 Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp24,320 miliar untuk pengadaan berbagai proyek.

Dari nilai itu, anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak sebesar Rp3,648 untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan.

Dalam praktiknya, pihak penyedia jasa disebut melaksanakan paket-paket pekerjaan secara pengadaan langsung serta memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari tender.

Salah satu paket pekerjaan yang disediakan saat itu yakni pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak satu unit itu. Pekerjaan itu ditangani oleh CV Mahi Were Phona dengan nilai pekerjaan sebesar Rp191,375 juta berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 510.2/82/SPK/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022 dengan jangka waktu selama 80 hari.

Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada 17 Desember 2022, pihak penyedia tidak dapat melaksanakan dan menyerahkan barang tersebut ke Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak.

Anehnya, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara barang tetap mencairkan paket pekerjaan tersebut seratus persen sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak.

Terkait kasus ini, pihak Kejari Fakfak telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ECDS dan MNN dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sesuai nilai yang dibayarkan kepada pihak penyedia sebesar Rp169.823.791,00.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.