Mantap, Polri Luncurkan Aplikasi 'Penyengat' Permudah Warga Membuat Laporan
📅 Rabu, 22 Nov 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Ogen
Tanjungpinang - Mantap, Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meluncurkan aplikasi "Penyengat" atau Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat untuk mempermudah warga membuat laporan tindak pidana.
"Aplikasi 'Penyengat' ini merupakan sebuah terobosan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Tanjungpinang, Selasa.
Ia menyebut pada aplikasi ini terdapat fitur Lapor Kapolresta, di mana warga bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkoba,dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Lapor Kapolresta ini, masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor.
Kemudian, warga bisa mengakses fitur layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, SKCK, STNK, dan BPKB.
"Lewat aplikasi ini pula, kepolisian siap mencegah penyebaran berita hoaks di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, di dalam aplikasi 'Penyengat' tersedia fitur 'Curhat Kapolresta' sehingga masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Akses 'Curhat Kapolresta' ini wujud nyata komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.
"Informasi terkait pendaftaran Polri dan pelayanan teritorial kepolisian bisa diperoleh lewat aplikasi 'Penyengat'," ujarnya.
Dia menambahkan dengan adanya aplikasi 'Penyengat' diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat Tanjungpinang yang aman dan nyaman.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi 'Penyengat Polresta Tanjungpinang Presisi' melaluiPlay Store, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dan secara aktifberpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah setempat.
"Aplikasi ini dapat menjadi sarana efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susantomengapresiasi aplikasi 'Penyengat' yang digagas aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, masyarakat kini tak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan tindak kriminal, melainkan cukup disampaikan melalui aplikasi 'Penyengat' yang dapat diunduh diGoogle Play Store.
"Ini adalah sebuah bukti peningkatan pelayanan dari Polresta Tanjungpinang kepada masyarakat," ucap Teguh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!