Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKPP dan DPR Sayangkan Ketidakhadiran KPU di RDP 

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKPP dan DPR Sayangkan Ketidakhadiran KPU di RDP  Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. RDP Penyelenggara pemilu -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan), Anggota Bawaslu Puadi (kanan), Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (20/11). RDP untuk membahas Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu tersebut tanpa dihadiri KPU.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"DKPP menyayangkan RDP yang dilakukan hari ini, karena ketidakhadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan di tahun 2024," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Dia berpendapat, idealnya perwakilan KPU seharusnya hadir, karena hal itu menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Hal itu menurut dia, harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU.

Agenda pembahasan dalam RDP itu yakni Rancangan Perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu. Selanjutnya, Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

"Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini," tegas Tio.

Terkait agenda RDP, Tio menyatakan DKPP hanya memberikan saran dan masukan kepada usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyoroti ketidakhadiran KPU dalam RDP. Saat membuka RDP, Doli menjelaskan KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023. "Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.