DKPP dan DPR Sayangkan Ketidakhadiran KPU di RDP
📅 Selasa, 21 Nov 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"DKPP menyayangkan RDP yang dilakukan hari ini, karena ketidakhadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan di tahun 2024," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Dia berpendapat, idealnya perwakilan KPU seharusnya hadir, karena hal itu menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Hal itu menurut dia, harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Agenda pembahasan dalam RDP itu yakni Rancangan Perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu. Selanjutnya, Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
"Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini," tegas Tio.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait agenda RDP, Tio menyatakan DKPP hanya memberikan saran dan masukan kepada usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyoroti ketidakhadiran KPU dalam RDP. Saat membuka RDP, Doli menjelaskan KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023. "Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!