Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berita Gembira, Kemenkumham Tengah Bahas Kesepakatan Bersama Terkait Royalti

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berita Gembira, Kemenkumham Tengah Bahas Kesepakatan Bersama Terkait Royalti Doc: ANTARA/Ahmad Faishal
Ket. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11).

Jakarta - Berita gembira, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini tengah membahas kesepakatan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Kepolisian RI, terkait izin keramaian dan lisensi penggunaan lagu lewat pembayaran royalti dari pihak penyelenggara acara.

"Kami sedang membahas dengan Kemenparekraf, Polri, dan Kemenpora untuk menghasilkan semacam kesepakatan bersama untuk memastikan setiap penyelenggara acara membayar royalti sebelum bisa mendapatkan izin keramaian dari polisi atau pihak yang berwenang menerbitkan izin itu," ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin.

Anggoro mengatakan bahwa melalui kesepakatan tersebut, maka pihak berwenang tidak akan mengeluarkan izin keramaian sebelum pihak penyelenggara acara atauevent organizer(EO) terlebih dahulu melaksanakan kewajiban berupa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait lagu-lagu yang akan ditampilkan dalam sebuah acara.

"Semua perizinan selain melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh LMKN, harus ada rekomendasi dari Kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah membayar royalti. Itu memang tidak dilaksanakan secara serempak, namun secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Intinya, taati pembayaran royalti bukan untuk pemerintah, LMKN, atau kementerian mana pun, namun untuk pencipta, pelaku seni musik dan sebagainya," papar Anggoro.

Dia melanjutkan bahwa kemauan setiap pihak yang berkewajiban membayar penggunaan karya tersebut merupakan upaya agar hak ekonomi bisa didapatkan sewajarnya. Setiap pihak yang memakai karya orang lain, Anggoro melanjutkan, juga patut menghormati karya cipta tersebut sekaligus memenuhi kewajiban untuk membayar penggunaannya bila memang dikomersialisasikan.

"Bentuk kesepakatan bersama dengan kementerian-kementerian dan Polri untuk sementara ini mungkin semacam surat keputusan bersama. Nanti mekanismenya seperti apa, tentu sangat dinamis di dalam pembahasan dan akan dijadikan satu keputusan yang intinya mengimbau setiap EO untuk membayar," tutup Anggoro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Olahraga
Kejutan di French Open! Ube...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.