Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BP2MI Terima 56 PMI Ilegal untuk Dipulangkan ke Daerah Asal

📅 Senin, 20 Nov 2023, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
BP2MI Terima 56 PMI Ilegal untuk Dipulangkan ke Daerah Asal Doc: ANTARA/ Zubi Mahrofi
Ket. Sekertaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi ditemui usai menerima kepulangan pekerja migran Indonesia dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, di Jakarta, Minggu malam.

Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima 56 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Ini adalah kerja kolaborasi pemerintah. Untuk pemulangan dari luar negeri itu tanggung jawab Kementerian Luar Negeri RI, setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI, biaya ditanggung oleh kami," ujar Sekretaris Utama BP2MI Rinardi di Jakarta, Minggu malam.

Ia mengatakan, pekerja migran yang kembali ke Tanah Air itu merupakan korban perdagangan orang.

"Mereka ini berangkat unprosedural atau ilegal, menjadi korban perdagangan orang. Jadi mereka ini ada yang sudah lima tahun bahkan ada yang 12 tahun di sana, mereka ini tanpa dokumen," ucapnya.

"Sebanyak 56 PMI yang datang hari ini merupakan gelombang kedua, gelombang pertama pada 13 November 2023 ada 101 pekerja migran Indonesia beserta anak-anaknya," tuturnya.

Ia menambahkan, sejumlah anak dari pekerja migran Indonesia itu tercatat tidak memiliki dokumen resmi Indonesia. Hal itu dikarenakan anak PMI itu lahir di negara tempat ibunya bekerja yaitu Abu Dhabi.

"Jadi dalam surat yang kami terima bahwa anak ini tertulis PMI/WNI/ATT. Apa itu ATT? Anak tidak terdokumentasi," paparnya.

Rinardi mengatakan pekerja migran Indonesia yang pulang ke kampung halamannya masing-masing, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Sulawesi Tengah.

Rinardi menyarankan kepada pekerja migran itu agar berangkat melalui jalur resmi jika ingin kembali bekerja di luar negeri. Sebab, PMI yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Jika ingin bekerja di luar negeri maka cari jalur resmi, karena sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pemberangkatan secara ilegal sangat berpotensi menghadapi masalah-masalah yang terjadi di negara penempatan.

"Jika mereka berangkat dengan tidak resmi mereka berpotensi mengalami masalah-masalah di negara penempatan bahkan jika mereka kembali dengan keadaan selamat secara fisik itu masuk kategori yang beruntung," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.