Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wajib Ditiru, ASN Pemda DIY Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

📅 Sabtu, 18 Nov 2023, 03:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wajib Ditiru, ASN Pemda DIY Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024 Doc: ANTARA/HO-Pemda DIY
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengawali penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/11/2023).

Yogyakarta - Wajib ditiru, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani pakta integritas netralitas mereka pada Pemilu 2024.

Penandatanganan pakta integritas itu disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

"Netralitas ASN tentu sangat diperlukan mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang dekat dengan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono yang mengawali penandatanganan itu.

ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Beny, merupakan garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga netralitas menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam ikrar yang dipimpin oleh Beny, ASN di lingkungan Pemda DIY berjanji menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata dia.

Para ASN juga berkomitmen menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta pemilu.

"Tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," kata dia.

Pemda DIY telah mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.

SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023, tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.

Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY, kata Beny, wajib menandatangani pakta integritas itu dengan dikoordinir pimpinan OPD masing-masing.

"Usai ditandatangani, Pakta Integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan pada badan kepegawaian daerah. Hal ini wajib dilakukan, untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga suasana Pemilu damai dan kondusif dapat terwujud," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.