Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semoga Bisa Jadi Panduan, Bantul Susun Draf Peraturan Bupati Tentang Pemasangan APK Pemilu

📅 Minggu, 29 Okt 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semoga Bisa Jadi Panduan, Bantul Susun Draf Peraturan Bupati Tentang Pemasangan APK Pemilu Doc: ANTARA/Hery Sidik
Ket. Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyusun draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik maupun calon peserta Pemilu 2024.

"Penyusunan draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan APK saat ini sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, keberadaan peraturan ini menjadi dasar bagi semua pihak, khususnya partai politik, dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di wilayah itu.

Dia mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif atau 28 November 2023, dan akan berlangsung selama 75 hari, hingga beberapa hari menjelang pemungutan suara.

"Diharapkan keberadaan perbup ini dapat memberikan kepastian hukum, baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaran terhadap tata cara pemasangan," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye pemilu, Bawaslu RI sudah menerbitkan surat yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.

Dia mengatakan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga, antara lain tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, termasuk di dalamnya milik TNI/Polri serta BUMN/BUMD.

"Diimbau kepada parpol untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan, apabila sudah memasang alat peraga sosialisasi tidak sesuai ketentuan agar dapat memindahkan sebelum masa kampanye," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.