Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BEI Sebut Bursa Karbon Dapat Membuka Potensi Kredit Karbon Indonesia

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Sebut Bursa Karbon Dapat Membuka Potensi Kredit Karbon Indonesia Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W ketika mengisi salah satu sesi dalam BNI Investor Daily Summit 2023, yakni, “Curbing Carbon Emissions: Realizing Indonesia's Energy Transition Targets”, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa kehadiran bursa karbon Indonesia dapat membuka potensi penjualan kredit karbon Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki kredit karbon terbesar di dunia.

"Kita bisaunlock(membuka) potensi kredit karbon Indonesia dalam perdagangan," ujar Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengisi salah satu sesi dalam BNI Investor Daily Summit 2023, yakni, "Curbing Carbon Emissions: Realizing Indonesia's Energy Transition Targets".

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, terdapat kurang lebih satu gigaton karbondioksida (CO2) potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

Jika dikalkulasi, kata dia, potensi bursa karbon Indonesia dapat mencapai sekitar Rp3.000 triliun, bahkan lebih.

Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari 'hak' bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

"Dengan kehadiran bursa karbon, tentunya kami berharap bisa menginternasionalisasi hal ini," ucap Denny.

Selain membuka potensi penjualan kredit karbon Indonesia, kata Denny, kehadiran bursa karbon sekaligus menegaskan keterlibatan Indonesia dalam diskursus dunia mengenai perdagangan karbon.

Lebih lanjut, bagi para perusahaan yang turut berkontribusi dalam bursa karbon dapat meningkatkan reputasi mereka dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki komitmen terhadap langkah bersama menurunkan emisi global.

"Bisa untuk menarik pembeli juga," kata Denny.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

OJK kemudian menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit karbon. Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar.

Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjualbelikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.