Fitur Baru Aplikasi E-BMN Amankan Aset Negara
📅 Rabu, 25 Okt 2023, 11:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan fitur baru aplikasi e-BMN berupa barcode Barang Milik Negara (BMN). Aplikasi itu merupakan alat untuk mengamankan aset negara milik Kementerian PUPR sehingga dapat mencegah kepemilikan oleh pihak lain.
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR T Iskandar bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Darwanto dalam acara Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan BMN Kementerian PUPR Tahun 2023 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Irjen Kementerian PUPR T Iskandar mengatakan, pengamanan aset negara menjadi bagian dari salah satu kebijakan pengawasan di Kementerian PUPR, yakni pengawalan penatausahaan BMN.
"Fokusnya pada pengawalan penyelenggaraan infrastruktur dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," kata Iskandar dalam Raker BMN yang bertajuk Peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementerian PUPR melalui Digitalisasi Pengelolaan BMN dalam Mendukung Reformasi Birokrasi.
Dikatakan Iskandar, salah satu tolok ukur dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan aset adalah melalui perbaikan tata kelola BMN, yang tercermin dalam Indikator Kinerja Pengelolaan BMN/Indeks Pengelolaan Aset (IPA). "Untuk itu e-BMN harus dikelola secara baik dengan monitoring dan pengendalian yang di-update secara berkala, paling tidak setiap minggu," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekjen Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pemanfaatan teknologi seperti e-BMN merupakan suatu keharusan untuk bertransformasi menuju bekerja yang lebih baik dan pintar (smart).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!