Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Ini Soroti Pentingnya Ikatan Keluarga untuk Cegah TPKS

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Legislator Ini Soroti Pentingnya Ikatan Keluarga untuk Cegah TPKS Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berbicara soal pentingnya ikatan (bonding) keluarga untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal tersebut ia sampaikan saat berdiskusi denganinfluenceryang juga aktivis anak, Nabila Ishma.

Perbincangan mengenai pentingnya peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara Luluk Nur Hamidah dengan Nabila Ishma mencuat dalam program 'Ngobrolin DPR' yang disiarkan melalui live Instagram, Rabu (18/10). Program live instagram itu mengambil tema 'Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS'.

Dalam diskusi santai itu, Luluk menyatakan orang tua memiliki kewajiban untuk menciptakan ikatan dengan anak-anaknya. Sebab bonding keluarga yang penuh dengan nilai-nilai moral dapat membuat anak memahami bagaimana menghindari tindak kekerasan seksual.

"Partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual misalnya bisa diwujudkan dengan menguatkan edukasi dalam keluarga, misalnya aspek soal moral soal etika, soal agama, soal budaya," katanya.

DPR, kata Luluk, sudah membuahkan sebuah payung hukum yang dibuat dengan semangat untuk mengurangi praktik-praktik kekerasan seksual yakni UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS. Meski begitu, UU ini bukan menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan fenomena kekerasan seksual yang sudah menjadi momok di Indonesia.

"Karena memang korban kekerasan seksual itu semakin hari tidak semakin sedikit, jadi korbannya itu banyak dan kemudian juga lintas usia. Dari yang termuda itu masih balita. Korbannya tidak pandang jenis kelamin, bisa laki bisa perempuan, tapi yang paling banyak itu memang perempuan di semua kelompok umur," tuturnya.

Menurut Luluk, UU TPKS hadir karena kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sedemikian daruratnya sehingga dibutuhkan produk hukum khusus berkenaan dengan TPKS. Luluk mengatakan, UU TPKS merupakan beleid yang komprehensif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual hingga penanganan kepada korban dengan sistem layanan terpadu. "Apalagi pendidikan tentang kesetaraan gender juga belum kuat diberikan kepada kita," ungkapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.