Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator Ini Soroti Pentingnya Ikatan Keluarga untuk Cegah TPKS

📅 Jumat, 20 Okt 2023, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Legislator Ini Soroti Pentingnya Ikatan Keluarga untuk Cegah TPKS Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berbicara soal pentingnya ikatan (bonding) keluarga untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal tersebut ia sampaikan saat berdiskusi denganinfluenceryang juga aktivis anak, Nabila Ishma.

Perbincangan mengenai pentingnya peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara Luluk Nur Hamidah dengan Nabila Ishma mencuat dalam program 'Ngobrolin DPR' yang disiarkan melalui live Instagram, Rabu (18/10). Program live instagram itu mengambil tema 'Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS'.

Dalam diskusi santai itu, Luluk menyatakan orang tua memiliki kewajiban untuk menciptakan ikatan dengan anak-anaknya. Sebab bonding keluarga yang penuh dengan nilai-nilai moral dapat membuat anak memahami bagaimana menghindari tindak kekerasan seksual.

"Partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual misalnya bisa diwujudkan dengan menguatkan edukasi dalam keluarga, misalnya aspek soal moral soal etika, soal agama, soal budaya," katanya.

DPR, kata Luluk, sudah membuahkan sebuah payung hukum yang dibuat dengan semangat untuk mengurangi praktik-praktik kekerasan seksual yakni UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS. Meski begitu, UU ini bukan menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan fenomena kekerasan seksual yang sudah menjadi momok di Indonesia.

"Karena memang korban kekerasan seksual itu semakin hari tidak semakin sedikit, jadi korbannya itu banyak dan kemudian juga lintas usia. Dari yang termuda itu masih balita. Korbannya tidak pandang jenis kelamin, bisa laki bisa perempuan, tapi yang paling banyak itu memang perempuan di semua kelompok umur," tuturnya.

Menurut Luluk, UU TPKS hadir karena kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sedemikian daruratnya sehingga dibutuhkan produk hukum khusus berkenaan dengan TPKS. Luluk mengatakan, UU TPKS merupakan beleid yang komprehensif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual hingga penanganan kepada korban dengan sistem layanan terpadu. "Apalagi pendidikan tentang kesetaraan gender juga belum kuat diberikan kepada kita," ungkapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.