Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, KPAI Desak Kominfo dan Polri Blokir Game Online Berunsur Perjudian

📅 Minggu, 15 Okt 2023, 16:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, KPAI Desak Kominfo dan Polri Blokir Game Online Berunsur Perjudian Doc: ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani
Ket. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini.

Jakarta - Tindak tegas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.

"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia mengatakan bahwa pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.

Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.

Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.

"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," katanya.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.

Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata," kata dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermai judi online.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.