Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekrutmen CPNS Masih Belum Ramah Penyandang Disabilitas

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rekrutmen CPNS Masih Belum Ramah Penyandang Disabilitas Doc: The Conversation/Antara/Hasrul Said
Ket. Kesetaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Mahalli, Universitas Brawijaya; Alies Poetri Lintangsari, Universitas Brawijaya, dan Unita Werdi Rahajeng, Universitas Brawijaya

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini telah dibuka di berbagai lembaga pemerintahan. Tak kurang dari 24 kementerian dan lembaga negara juga membuka formasi rekrutmen mereka untuk penyandang disabilitas.

Peluang ini sejatinya dapat memperbanyak jumlah penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan formal, menyerap sekian banyak sarjana penyandang disabilitas yang dalam 10 tahun terakhir ini angkanya meningkat dari 1% menjadi 3%, dan memberi peluang kepada masyarakat secara umum untuk melibatkan difabel di berbagai lingkup sosial.

Tujuannya sudah benar, tapi proses rekrutmennya sendiri tampaknya belum ramah-bahkan cenderung mempersulit-bagi para penyandang disabilitas untuk bisa melamar.

Persyaratan yang memberatkan dan intimidatif

Setidaknya ada tiga hal yang perlu disoroti dalam proses rekrutmen CPNS khusus bagi penyandang disabilitas.

Pertama, adanya persyaratan untuk menyertakan video bagi pendaftar dengan disabilitas. Berdasarkan ketentuan, video tersebut diharuskan berdurasi maksimal 5 menit, menampilkan seluruh badan dan bagian tubuh yang mengalami disabilitas, dan dapat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Video aktivitas keseharian pendaftar tidak sepenuhnya dapat menggambarkan kondisi disabilitas atau bagaimana pendaftar dapat bekerja dengan baik. Penyandang disabilitas mental dan psikososial serta orang dengan ragam disabilitas yang tak kasat mata (invisible disabilities), misalnya, masih bisa terlihat sebagaimana orang tanpa disabilitas dalam video atau dalam keseharian mereka.

Jika tujuan dari penyertaan video adalah untuk mengetahui sejauh mana peserta seleksi mampu bekerja secara mandiri, hal ini dapat ditelusuri dengan wawancara kepada yang bersangkutan. Jika merunut tahapan dalam proses seleksi, hal ini dapat dilakukan di tahap selanjutnya, bukan dalam proses aplikasi.

Terlebih lagi, penyertaan video tersebut hanya berlaku bagi pendaftar penyandang disabilitas. Ini tidak hanya memberikan tambahan persyaratan yang memberatkan tapi juga bisa menjadi bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Tidak setiap orang, terutama penyandang disabilitas netra, dapat dengan mudah merekam video, mengedit, dan mengirimkannya tanpa bantuan orang lain.

Kedua, syarat "mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan". Syarat tersebut tidak dicantumkan bagi pendaftar non-penyandang disabilitas. Apakah dengan demikian, pendaftar penyandang disabilitas harus tech-savvy sedangkan non-penyandang disabilitas tidak harus?

Jika ukuran tech-savvy yang dimaksud adalah seperti kemahiran menggunakan media digital bagi penyandang disabilitas netra, tanpa disyaratkan demikian pun mereka tidak akan bisa mendaftar jika mereka tidak tech-savvy.

Di tengah ketimpangan aksesibilitas dan inklusi digital di Indonesia, penyandang disabilitas yang tech-savvy pun akan terdiskriminasi jika pemerintah tidak memastikan aksesibilitas digital dan teknologi informasi.

Ketiga, masih abainya panitia rekrutmen CPNS pada aksesibilitas dan akomodasi peserta seleksi dengan disabilitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.