Bogor Rancang Kemudahan Investasi
📅 Rabu, 11 Okt 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor
BOGOR - Pemberian insentif berupa keringanan pajak, bantuan modal, dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha tengah dirancang Kota Bogor. Ini termasuk penyediaan data, alokasi lahan, hingga bantuan teknis. Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) yang tengah dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor bersama Pemkot.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, juga ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Daerah.
"Rancangan perda ini telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya," ujar Endah, Selasa (10/10). Endah menjelaskan bahwa Perda setelah disahkan akan memberi kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi.
Dia menginformasikan, Perda tersebut usulan DPRD yang mesti dibahas bersama Pemerintah Kota Bogor. Perda diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menaikkan daya saing daerah dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
DPRD telah menggelar rapat paripurna internal untuk mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda tersebut. Endah menerangkan, berdasarkan rancangan dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!