Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pj Gubernur DKI Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Tugas ke Kemendagri

📅 Minggu, 08 Okt 2023, 15:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pj Gubernur DKI Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Tugas ke Kemendagri Doc: antarafoto
Ket. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang masa tugasnya berakhir bulan ini, ??????menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya belum tahu, (soal perpanjangan) itu nanti bisa ditanyakan ke Kemendagri. Iya itu tanya dulu (kesiapan perpanjangan) ke Kemendagri," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Saat dikonfirmasi mengenai evaluasi mengenai setahun kepemimpinan dirinya di Jakarta, ia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung pada 29 September. "Tidak ada lagi evaluasi, kemarin itu (29 September) sudah terakhir untuk evaluasi," kata dia.

Adapun sebelumnya, evaluasi kinerja triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta, antara lain membahas mengenai kemiskinan di Jakarta, inflasi, dan permasalahan lalu lintas.

Selain itu, terdapat isu penting seperti isu kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan dalam evaluasi satu tahun itu.

Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang habis masa tugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tanun 2023 pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

  1. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
  2. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
  3. memasuki batas usia pensiun
  4. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
  5. mengundurkan diri
  6. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
  7. meninggal dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.