Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kadishub DKI Sebut Sudah Koordinasi Polda Metro Terkait Tilang Emisi

📅 Minggu, 08 Okt 2023, 18:06 WIB | Oleh:
Kadishub DKI Sebut Sudah Koordinasi Polda Metro Terkait Tilang Emisi Doc: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Ket. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (08/10).

JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan pada 1 November 2023.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kataSyafrindi kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Syafrinmenilai tilang kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," kata dia.

Adapun mekanismenya, lanjut Syafrin, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Di mana pihaknya bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri.

Sementara terkait lokasi penindakan, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.

"Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," ujarnya.

Syafrin mengatakan mekanisme tilangmasih sama dengan September lalu. Warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.