Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Perlu Berinovasi Tuntaskan 3,8 Persen Target JKN

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 01:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Perlu Berinovasi Tuntaskan 3,8 Persen Target JKN Doc: ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani
Ket. Tangkapan layar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam acara “Launching Sentralisasi Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan” disiarkan secara daring di Jakarta, Jumat (6/10).

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu berinovasi untuk menuntaskan 3,8 persen target jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Dengan target 3,8 persen ini menuntut inovasi yang lebih (banyak)," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam acara "Launching Sentralisasi Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan" disiarkan secara daring, diikuti di Jakarta, Jumat (6/10).

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, katanya, untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) harus 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah terlindungi JKN pada akhir 2024.

Hingga 30 September 2023, jumlah kepesertaan JKN mencapai 262.769.113 anggota atau sekitar 94,12 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk memenuhi UHC yang tinggal 3,8 persen itu, menurut dia, perlu berbagai langkah percepatan dan inovasi, termasuk pengembangan akses digital. "3,8 persen adalah angka yang kecil tetapi justru untuk mencapainya memerlukan upaya yang luar biasa," ujarnya.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik dari segi administrasi kepesertaan maupun pelayanan kesehatan berbasis informasi.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan menggabungkan inovasi dengan transformasi digitalisasi pelayanan sehingga memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta JKN. "Diharapkan dengan upaya tersebut dapat meningkatkan cakupan kepesertaan, pendapatan iuran, keaktifan peserta, validasi data kepesertaan, serta kepuasan seluruh peserta secara efektif dan efisien," kata dia.

Kemenko PMK sebagai kementerian koordinator terus melakukan berbagai upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, khususnya dalam Program JKN, salah satunya dengan memprakarsai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.