Pajak Produk Digital Terhimpun Rp15,15 Triliun per September
📅 Kamis, 05 Okt 2023, 11:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 15,15 triliun rupiah dari 146 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 30 September 2023.
"Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian 3,90 triliun rupiah setoran pada 2021, dan 5,51 triliun rupiah setoran pada 2022, serta 5,01 triliun rupiah setoran pada 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (4/10).
Pemerintah menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru pada September 2023, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Dengan penambahan tiga pelaku usaha PSME tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdata oleh pemerintah hingga 30 September 2023 mencapai 161 PMSE.
Selain penunjukkan PMSE baru, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/ 2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!