Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, ASN yang Diduga Korupsi Pupuk subsidi Ini Akhirnya Ditangkap

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, ASN yang Diduga Korupsi Pupuk subsidi Ini Akhirnya Ditangkap Doc: ANTARA/Bayu Agustari Adha
Ket. Tersangka SPN memakai rompi merah muda usai ditangkap paksa oleh tim Kejari Siak, di Siak Sri Inderapura, Rabu (4/10/2023).

Siak - Memalukan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau, melakukan upaya tangkap paksa terhadap seorang tersangka berinisial SPN terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di Dusun I Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/10) pagi. Penangkapan tersangka tersebut karenadianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan kepada terhadapnya sebanyak enam kali.

"Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda," kata Kajari dalam pernyataannya di Siak Sri Inderapura, Rabu.

Saat penangkapan tersangka SPN disaksikan istri dan keluarganya, kepala dusun, dan penghulu/kepala desa. Mereka mendampingi pemeriksaan dokter untuk pemeriksaan awal, dan hasil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.

SPN yang merupakan aparatur sipil negara sebagai penyuluh pertanian padaDinas Pertanian Siak, sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.

"Peran tersangka SPN adalah pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka dikatakan melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Kemudian tersangka juga diduga melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak di luar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dengan mengatasnamakan pengecer resmi dan melakukan alih operasional pengecer resmi. SPN juga diduga melakukan pemotongan yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

"Bahwa dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Guru Bimbingan dan Konselin...
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.