Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, ASN yang Diduga Korupsi Pupuk subsidi Ini Akhirnya Ditangkap

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, ASN yang Diduga Korupsi Pupuk subsidi Ini Akhirnya Ditangkap Doc: ANTARA/Bayu Agustari Adha
Ket. Tersangka SPN memakai rompi merah muda usai ditangkap paksa oleh tim Kejari Siak, di Siak Sri Inderapura, Rabu (4/10/2023).

Siak - Memalukan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau, melakukan upaya tangkap paksa terhadap seorang tersangka berinisial SPN terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan tersangka dijemput paksa di kediamannya di Dusun I Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/10) pagi. Penangkapan tersangka tersebut karenadianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan kepada terhadapnya sebanyak enam kali.

"Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda," kata Kajari dalam pernyataannya di Siak Sri Inderapura, Rabu.

Saat penangkapan tersangka SPN disaksikan istri dan keluarganya, kepala dusun, dan penghulu/kepala desa. Mereka mendampingi pemeriksaan dokter untuk pemeriksaan awal, dan hasil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis neurologi, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat.

SPN yang merupakan aparatur sipil negara sebagai penyuluh pertanian padaDinas Pertanian Siak, sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.

"Peran tersangka SPN adalah pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Tersangka dikatakan melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Kemudian tersangka juga diduga melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak di luar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dengan mengatasnamakan pengecer resmi dan melakukan alih operasional pengecer resmi. SPN juga diduga melakukan pemotongan yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

"Bahwa dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Apple Luncurkan HomePod Mini Generasi Kedua

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Apple Luncurkan HomePod Min...
Advertisement
Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.