“Social Commerce' Dilarang Bertransaksi
Jumat, 29 Sep 2023, 08:56 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce melalukan transaksi langsung. Jika masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pemblokiran layanan tersebut.
Larangan itu ada seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru itu demi menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO. "Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat," tegasnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu, (27/9).
Aturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.
Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.
Tercipta Kesetaraan
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan pemerintah memang harus mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini. Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.
Dia berpandangan social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
"Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan ecommerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet. Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce," ucapnya.
Dia menegaskan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Dia pun memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.
Redaktur: andes
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jadi Seru, GoPay Spiker Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Suara Notifikasi
-
Sepekan Usai Lebaran: Stok Pangan di Pasar Minggu Terkendali, Harga Berangsur Turun
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor: Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru
-
Jelang Mudik, Terminal Cicaheum Bandung Matangkan Kesiapan Angkutan Lebaran
-
Rangkaian Paskah, Umat Katolik Kaltara visualisasikan Jalan Salib
-
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Brasil 2026, Kini Intai Puncak Klasemen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.