“Social Commerce' Dilarang Bertransaksi
Jumat, 29 Sep 2023, 08:56 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce melalukan transaksi langsung. Jika masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pemblokiran layanan tersebut.
Larangan itu ada seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru itu demi menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO. "Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat," tegasnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu, (27/9).
Aturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.
Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.
Tercipta Kesetaraan
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan pemerintah memang harus mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini. Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.
Dia berpandangan social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
"Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan ecommerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet. Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce," ucapnya.
Dia menegaskan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Dia pun memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.
Redaktur: andes
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Perum Bulog: Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Ongkir Ditanggung Negara, Bapanas Banjiri Indonesia Timur dengan Bahan Pokok
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
-
Literasi Keliling Berbasis Energi Hijau Hadir di Kota Kediri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.