Asesmen Nasional Perluas Penilaian Pendidikan

Selasa, 19 Sep 2023, 01:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sejak tahun 2021 mulai melaksanakan Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Selain melakukan asesmen terhadap siswa, AN juga menjadi instrumen evaluasi guru, sekolah, bahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk sektor pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, AN telah memperluas penilaian pendidikan. Sebagai contoh, sebelum ada AN, Pemda belum pernah dinilai pendidikannya oleh pemerintah pusat.

Ket. Foto: ASESMEN NASIONAL-- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam diskusi bersama awak media, di Jakarta, Senin (18/9). Kemendikbudristek sejak tahun 2021 mulai melaksanakan Asesmen Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). — Sumber: koran jakarta/Muhamad Ma’rup

"Mulai tahun ini pemda dinilai keberhasilan pendidikannya berdasarkan kualitas, bukan hanya input dan akses seperti ketersediaan ATK, sarana dan prasarana saja. Ini reform yang luar biasa besar, untuk pertama kalinya dinilai apakah sekolah mereka cukup berkualitas," ujar Anindito kepada awak media di Jakarta, Senin (18/9).

Dia memastikan, AN sudah menjadi input dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pemda, khususnya sektor pendidikan. Dia menyebut, sedikit sekali daerah yang SPM-nya hijau atau bernilai tinggi dari segi kualitas pendidikan.

Anindito memaparkan, ada tiga aspek yang membuat SPM Pemda mendapat nilai tinggi yaitu; tingginya literasi dan matematika murid; sekolah yang aman dari perundungan; kesenjangan antara sekolah fafvorit dan lainnya kecil. Menurutnya, bisa saja ada dua daerah memiliki skor rata-rata sama tinggi, tapi satu di antaranya memilikk kesenjangan pendidikan yang tinggi.

"Jadi ada daerah fokus untuk meningkatkan kualitas satu sekolah sehingga menjadi favorit, ada daerah yang fokus meningkatkan semua sekolah. Kita ingin agar sekolah mengangkat nilai rata-ratanya fokus pada yang dibutuhkan," jelasnya.

Anindito mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat tidak akan bisa menyentuh murid, namun bisa menyentuh kepala sekolah dan guru.

Dia menerangkan, AN berbeda dengan UN yang mengukur pemahaman kelas 1-3 SMA. AN mengukur kemampuan bernalar.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.