- Home
-
- Megapolitan
-
- Bakar Sampah Didenda Rp50...
Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
Senin, 18 Sep 2023, 04:00 WIBBOGOR - Masyarakat Bogor jangan lagi membakar sampah jika tidak ingin didenda 50 juta rupiah. Sebab, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan saksi denda senilai 50 juta kepada warga yang melanggar aturan dengan membakar sampah.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, di Bogor, Sabtu. Dia menyebut Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani Bupati Bogor, Iwan Setiawan, 31 Agustus 2023.
Bambam menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 63.
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66. Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah.
Pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, keempat, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan. Kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah. Keenam, dilarang mengimpor sampah. Ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik PSEL merupakan program prioritas nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian ESDM mendapat mandat untuk membantu menetapkan harga dan formula untuk pembelian listrik oleh PT PLN di 12 kota dan membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan PSEL/PLTSa.
Dari 12 kota yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 35 2018, baru satu yang beroperasi sebagai komersil, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, dengan kapasitas 11 MW, dua MW menggunakan teknologi landfill gas dan sembilan MW menggunakan teknologi gasifikasi.
Sementara itu, terhitung sejak 2019 hingga 2022, Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) sudah diterapkan di 12 kota. Hal ini sesuai Perpres 35. Mereka adalah DKI Jakarta, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Kota Manado.
- Polusi Udara
- Tekan Polusi
- Pemkab Bogor
- Pemerintah Kabupaten Bogor
- polusi tanah
- Bakar Sampah
- Polusi
- Pembakar Sampah
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Pemerintah Kabupaten Siapkan Wilayah Bogor Barat Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Pemerintah Kabupaten Bogor Pilih Kawasan Pakansari Pusat Hari Jadi Bogor Ke-544
-
Mengintip Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2026
-
Resmi! Pixar Garap 'Monsters, Inc. 3': Penantian Panjang Lebih dari Satu Dekade
-
Harga Emas di Pegadaian Kamis Pagi: UBS Rp3,113 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,098 Juta/Gr
-
Pemkab Bogor Targetkan Perbaikan RTLH di Sekitar Kediaman Prabowo Subianto Tuntas dalam Dua Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.