Benah-benah Industri BPR, OJK Prioritaskan Penguatan Modal

Sabtu, 04 Jul 2026, 09:10 WIB

JAKARTA – Penguatan modal menjadi fondasi penting bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya tahan di tengah dinamika ekonomi dan persaingan sektor keuangan.

Modal yang lebih kuat memungkinkan BPR memperluas kapasitas penyaluran kredit, menyerap risiko dengan lebih baik, serta memenuhi ketentuan regulasi yang semakin ketat.

Ket. Foto: Ilustrasi-PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Cirebon (BKC), Jawa Barat. — Sumber: Istimewa.

Di sisi lain, penguatan permodalan juga menjadi kunci agar BPR dapat mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas tata kelola.

Dengan struktur permodalan yang sehat, BPR diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai penyedia pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Dengan permodalan yang kuat, diharapkan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Adapun POJK ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui POJK 7/2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Kemudian, POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Amankan HUT RI di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 13.859 Personel

Gempa Bisa Datang Kapan Saja, BPBD Lebak Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tak Main-Main! 13.859 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya Amankan HUT RI

Antisipasi Penjarahan Pascagempa, Polisi Tingkatkan Patroli di Sejumlah Lokasi Gempa Flores

Penantian Berbuah Manis! Warga Palembang yang Gagal Tahun Lalu Kini Dapat Tiket Upacara

Demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Warga Antre Sejak Dini Hari

Tak Kenal Medan Sulit! Polri Berhasil Tembus Tiga Wilayah Terisolasi Pascagempa Flores

Cincinnati Open 2026: Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri

Waspada Gunung Anak Krakatau! Tercatat 8 Kali Letusan Disertai Lava Pijar

Akankah Konflik Segera Berakhir? Mesir dan AS Dorong Gencatan Senjata Gaza

Keren! Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri Cincinnati Open 2026

Satgas Galapana DPR Kawal Percepatan Penanganan Korban Gempa NTT

Metode Pembayaran Digital Terus Berkembang di Kaltara, 120 Ribu Warga Telah Gunakan QRIS

Cristiano Ronaldo Isyaratkan 2026 Jadi Tahun Terakhirnya sebagai Pesepak Bola Profesional

QRIS Makin Diminati, BI Catat 120 Ribu Warga Kalimantan Utara Sudah Menggunakannya

Jangan Salah Datang! SIM Keliling Jakarta Libur di Hari HUT RI

Pemkot Tangsel Beri Diskon 81 Persen BPHTB karena Hibah Waris

Janice Tjen Melaju ke Babak 32 Besar di Cincinnati Open Lewat Drama Tiga Set

25 Ton Bantuan Tambahan dari Pemerintah Telah Tiba di NTT

Darurat Pascagempa, Kemendikdasmen Gerak Cepat Salurkan 50 Tenda untuk Sekolah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.