Benah-benah Industri BPR, OJK Prioritaskan Penguatan Modal

Sabtu, 04 Jul 2026, 09:10 WIB

JAKARTA – Penguatan modal menjadi fondasi penting bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya tahan di tengah dinamika ekonomi dan persaingan sektor keuangan.

Modal yang lebih kuat memungkinkan BPR memperluas kapasitas penyaluran kredit, menyerap risiko dengan lebih baik, serta memenuhi ketentuan regulasi yang semakin ketat.

Ket. Foto: Ilustrasi-PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Cirebon (BKC), Jawa Barat. — Sumber: Istimewa.

Di sisi lain, penguatan permodalan juga menjadi kunci agar BPR dapat mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas tata kelola.

Dengan struktur permodalan yang sehat, BPR diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai penyedia pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Dengan permodalan yang kuat, diharapkan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Adapun POJK ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui POJK 7/2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Kemudian, POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.