- Home
-
- Luar Negeri
-
- Polandia Pulangkan Paksa 1...
Polandia Pulangkan Paksa 180 WNA yang Tersangkut Kasus Kriminal
Selasa, 11 Agu 2026, 16:47 WIBMOSKOW - Lebih dari 180 warga negara asing dideportasi dari Polandia pekan lalu, dengan mayoritas berasal dari Ukraina, menurut Otoritas Perbatasan Polandia.
"Sejak 3 hingga 9 Agustus, lebih dari 180 warga negara asing telah meninggalkan Polandia sesuai dengan perintah pemulangan," kata Otoritas Perbatasan Polandia melalui pernyataan pada Senin (10/8).
Disebutkan bahwa 36 warga negara dari Ukraina, 20 dari Belarus, dan 17 dari Moldova merupakan kelompok yang paling banyak meninggalkan Polandia secara sukarela sesuai dengan keputusan otoritas setempat.
Pada periode yang sama, 30 warga negara dari Ukraina, tujuh dari Kolombia, dan empat dari Georgia tercatat sebagai kelompok yang paling banyak dideportasi secara paksa dari negara tersebut.
Di antara warga negara asing yang dipulangkan dari Polandia itu terdapat individu yang pernah terjerat hukum karena tindak pencurian, kejahatan terhadap nyawa dan kesehatan, kejahatan narkoba, mengemudi dalam keadaan mabuk, kejahatan seksual, dan mengganggu ketertiban umum, seperti dikutip. Ant
Berita Terkait:
-
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Jurusan Yogyakarta-Surabaya
-
Kasus Tupac Shakur Akhirnya Terungkap, Davis Dinyatakan Bersalah atas Kematiannya
-
Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Tak Ada Toleransi.
-
Kementerian UMKM berlakukan program KUR bunga enam persen
-
Arsenal Sepakat Rekrut Bruno Guimaraes, Nilai Transfer Capai 2,1 Triliun Rupiah
-
Muara Enim Coba Atur Hasil Audit BPK
-
Korsel akan Melatih 500.000 Tentaranya Jadi 'Prajurit Drone' untuk Melawan Korut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.