Warga Temanggung Kurang Mampu Bisa Dapat Bantuan Kesehatan Rp2,4 Juta

Selasa, 11 Agu 2026, 16:32 WIB

Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai memberikan Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (11/8), mengatakan melalui program ini, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas dengan persyaratan yang relatif mudah karena cukup datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK).

Ket. Foto: Bupati Temanggung Agus Setyawan. — Sumber: Antara

Program itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Dia menjelaskan  bantuan ini bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 dan tidak memiliki BPJS Kesehatan, maupun masyarakat yang memiliki BPJS tetapi status kepesertaan tidak aktif.

Bagi masyarakat yang tidak masuk desil 1 hingga desil 5 masih dapat memperoleh layanan apabila tercatat dalam Data Kemiskinan Daerah.

"Ini memang salah satu komitmen kita untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Mekanismenya juga kita upayakan tidak sulit. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit atau puskesmas membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait kepesertaannya," katanya.

Dalam pelaksanaan, masyarakat yang mengajukan Balinkes akan dilakukan verifikasi melalui Dinas Sosial untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia menegaskan Balinkes merupakan bantuan yang bersifat terbatas. Setiap warga hanya mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan satu kali dalam satu tahun, dengan nilai maksimal Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut, katanya, dapat digunakan untuk pelayanan rawat inap dan kegawatdaruratan.

Apabila pelayanan kesehatan melebihi batas maksimal bantuan maka kelebihan biaya menjadi tanggungan masyarakat secara mandiri.

"Kalau misalnya biaya pelayanan di rumah sakit mencapai Rp3 juta, sementara bantuan maksimal Rp2,4 juta, maka kekurangannya sebesar Rp600 ribu harus dibayar secara mandiri," katanya.

Ia berharap, program ini dapat segera diketahui masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pemerintah kecamatan juga diminta turut menyosialisasikan program tersebut hingga tingkat desa dan masyarakat.

  • Pemkab Temanggung

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.