4 Cara Tingkatkan Kualitas Aktivisme Digital Netizen untuk Dorong Perubahan
📅 Minggu, 17 Sep 2023, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam hal ini, kelompok masyarakat sipil bisa berkontribusi membangun kesadaran publik, terutama kaum muda, untuk bisa lebih banyak menggunakan media sosial mereka untuk mendorong kegiatan-kegiatan aktivisme yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2. Meningkatkan intensitas dan kualitas
Survei tahun 2022 menunjukkan bahwa meskipun jumlah aktivisme digital di Indonesia meningkat pesat dalam lima tahun terakhir (2016-2021), yakni dari 114 menjadi 1.548 kampanye aktivisme digital, jenis dan variasi metodenya masih cukup terbatas.
Aktivisme digital yang banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil sekaligus paling banyak disukai publik, adalah berbagi informasi dan tips, protes daring, dan webinar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Contoh protes daring yang cukup efektif menggerakkan massa di antaranya adalah melalui tagar #SahkanRUUPKS (kampanye mendorong pengesahan RUU TPKS dan penghapusan kekerasan seksual), #BaliTolakReklamasi (kampanye menolak reklamasi Teluk Benoa di Bali), dan #PapuanLivesMatter (aksi menolak diskriminasi dan mendorong pemenuhan hak-hak orang asli Papua).
Sementara itu, aktivisme lain seperti penggalangan petisi daring, mobilisasi aksi luring, penggalangan dana, serta perekrutan anggota masih belum banyak dan belum terlalu diminati.
Dengan kata lain, aktivisme digital di Indonesia masih didominasi oleh kegiatan yang sekadar menyuarakan aspirasi dan membagikan informasi, bukan yang mengajak terlibat langsung dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dari itu, penting untuk dapat meningkatkan intensitas aktivisme digital warga dengan kegiatan yang lebih beragam dan terstruktur agar bisa lebih menghasilkan dampak yang pasti.
3. Menjaga keamanan pribadi dan organisasi di ruang siber
Sebagaimana saat melakukan kegiatan di ruang luring, di ruang daring pun penting bagi publik untuk memahami aneka potensi ancaman dan risiko, sehingga kita dapat mengarahkan pergerakan aktivisme kita dengan tepat.
Dalam konteks Indonesia saat ini, setidaknya terdapat empat faktor risiko yang perlu diperhatikan supaya kita dapat dengan aman bergerak di ruang daring maupun luring.
Pertama, sebisa mungkin hindari kemungkinan warganet terhindar dari jerat pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merujuk pada laporan SAFEnet, pada 2013-2021 saja, ada 393 orang yang telah dituntut secara hukum berdasarkan UU ITE. Pada 2022, jumlahnya bertambah sebanyak 97 tuntutan. Banyak sekali terlapor yang memiliki latar belakang sebagai kelompok kritis, aktivis, mahasiswa, dan jurnalis. Sementara itu, pelapor umumnya berasal dari kalangan pejabat publik dan juga korporasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!