Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akomodasi Aspirasi Masyarakat, Otorita IKN dan Bappenas Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN

📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 00:37 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kedua adalah penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi. "Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan OIKN dalam pelaksanaan nanti sebagai Pemdasaus," ungkapnya.

Ia melanjutkan, tujuan ketiga adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN. "Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif," ujar Direktur Agung.

Selain itu, dalam konsultasi publik ini Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Halim menjelaskan terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang.

Kemudian, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin berharap melalui perubahan UU IKN, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khusus dapat lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi-regulasi yang membatasi. Selain itu, ia juga akan mengangkat dan menghidupkan kembali seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara.

Tak hanya itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri menekankan kembali melalui perubahan UU IKN, bahwa pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65% sebagai kawasan lindung.

"Dengan forest city kita ingin memulihkan. Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan," tutur Deputi Myrna.

Sebagai informasi, perkembangan proses di pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan UU IKN sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 telah selesai. Rapat Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) pada Bulan Mei 2023. Kemudian, penyelarasan Naskah Akademik (NA) RUU Perubahan UU IKN pada bulan Juni. Pengharmonisasian RUU Perubahan UU IKN oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Juni 2023 serta kemudian diserahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku pemrakarsa kepada Presiden pada tanggal 12 Juni 2023. Selanjutnya, draf NA dan RUU Perubahan UU IKN tersebut kemudian diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada tanggal 19 Juni 2023.

RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.