Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut dan Tindak Tegas, 1,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan

📅 Selasa, 12 Sep 2023, 19:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut dan Tindak Tegas, 1,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Karimun
Ket. Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram di halaman Mapolres setempat, Selasa (12/9/2023).

Tanjungpinang - Usut dan tindak tegas, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram di halaman Mapolres setempat, Selasa.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara narkoba dimasukkan ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam.

Kapolres Karimun menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Karimun, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, katanya, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial PN, FA, DA dan MR, dengan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh china merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1,9 kilogram.

Kemudian sebanyak 43,58 gram disisihkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau, Pekanbaru, sementara sisanya seberat 1,8 kilogram dilakukan pemusnahan.

"Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres Karimun.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kasus narkoba sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.