Komisi II DPR Nilai Memajukan Pendaftaran Capres-Cawapres Sangat Memungkinkan
📅 Selasa, 12 Sep 2023, 13:38 WIB | Oleh: Tim Penulis"Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, kata dia, maka pasangan capres/cawapres yang diusung masing-masing koalisi bisa segera mendaftar ke KPU. Lebih cepat lebih baik," katanya.
Yanuar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama KPU RI akan segera membahas terkait wacana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Dia mengingatkan bahwa pendaftaran harus segera dimulai pada Oktober 2023, maka perubahan jadwal pendaftaran ini menjadi prioritas yang harus segera diputuskan.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yaitu pada 10-16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!