Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hasto: PDIP Ikuti Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres 10-16 Oktober

📅 Sabtu, 09 Sep 2023, 13:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hasto: PDIP Ikuti Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres 10-16 Oktober Doc: ANTARA/PDIP
Ket. Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, termasuk mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang jadwal pendaftarannya menjadi 10 Oktober 2023.

Aturan sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dibuka mulai 19 Oktober 2023.

"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapkan pendaftaran, misalnya pada tanggal 10 (Oktober), ya, kami akan mengikuti pendaftaran mulai 10 hingga 16 tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Hasto juga menegaskan bahwapartainya sangat taat terhadap asas yang berlaku soal aturan pendaftaran capres dan cawapres.Apalagi, PDI Perjuangan ketika tengah berkonsentrasi selalu memegang etika politik.

Politikus asal Yogyakarta ini juga menyinggung soal kerja sama yang dibangun tidak pernah saling mengkhianati.

"Ketika bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI Perjuangan," ujarnya.

Saat ini dalam Rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jadwal pendaftaran capres/cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor7 Tahun 2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon (paslon).

Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.

Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, paslon harus sudah ditetapkan pada tanggal 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebelumnya, pasangan calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.