Produk Impor Banjiri 'Social Commerce'
📅 Rabu, 06 Sep 2023, 09:06 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah harus mengawasi perdagangan di pasar digital, mengingat, social commerce seperti aplikasi TikTok dibanjiri produk impor. Kondisi ini membuat produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal kalah bersaing di pasar digital.
Social commerce merupakan proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Berbeda dengan e-commerce yang menggunakan website atau aplikasi khusus berfungsi untuk transaksi jual beli.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian terhadap perdagangan digital. Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi sehingga membuat omzet pedagang turun.
"Kalau kita lihat hari ini, (misalnya) Tanah Abang, ITC, Roxy, dan lain sebagainya sepi, Pak. Kemarin, kami ke Tanah Abang 'mengkroscek' yang ada di berita, ternyata betul, Pak. Pendapatan mereka yang biasanya setiap hari omzet 40 juta rupiah, sekarang hanya tinggal 9 juta rupiah sehari, tragis sekali. Bahkan, mereka khawatir dalam beberapa tahun ke depan mau tutup," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/9).
Dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Senayan, Jakarta, Senin (4/9), Mufti mencermati salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi TikTok.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital. Karena itu, dia berharap Kemendag dapat memberi perhatian lebih terhadap perdagangan digital.
"Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk, kemudian yang laku-laku ini oleh mereka di-cloning," jelasnya.
Hal tersebut dapat merugikan UMKM di dalam perdagangan digital. "Banyak sekali UMKM kita yang mengeluh ketika produknya laku berjuta-juta, kemudian di minggu berikutnya ada produk yang mirip persis, kualitasnya sama, tapi dijual dengan harga yang jauh lebih murah, Pak Menteri," lanjutnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, Mufti sepakat dengan usulan Kemendag yang ingin membuat positive list yang merupakan daftar barang-barang yang boleh diimpor karena tidak diproduksi di dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dalam beleid PPMSE itu, terangnya, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak.
Kemudian, poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah 1,5 juta rupiah hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara poin yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.
Beri Manfaat
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!