Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penghapusan Skripsi Butuh Aturan Jelas

📅 Jumat, 01 Sep 2023, 01:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penghapusan Skripsi Butuh Aturan Jelas Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

"Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus dan mana yang belum bisa," ujar Dede, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia menilai, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Mengingat perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi, maka perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Dede menambahkan, hal tersebut krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa. Di sisi lain, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," jelasnya.

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan dan kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.