Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penghapusan Skripsi Butuh Aturan Jelas

📅 Jumat, 01 Sep 2023, 01:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penghapusan Skripsi Butuh Aturan Jelas Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

"Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus dan mana yang belum bisa," ujar Dede, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia menilai, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Mengingat perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi, maka perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Dede menambahkan, hal tersebut krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa. Di sisi lain, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," jelasnya.

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan dan kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.