Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wajib Tahu, Ini Alasan Perusahaan Tolak Pelamar Kerja yang Punya Tunggakan Utang

📅 Kamis, 31 Agu 2023, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wajib Tahu, Ini Alasan Perusahaan Tolak Pelamar Kerja yang Punya Tunggakan Utang Doc: BCIT News
Ket. Ilustrasi pelamar kerja.

Wahyu Fahrul Ridho, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Belakangan, sempat viral di sosial media tentang fresh graduate yang ditolak lamaran kerja karena status kreditnya tercatat 'Kolektibilitas 5' atau macet-bahkan sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan pendapat.

Persoalan ini banyak dikaitkan dengan perilaku berutang generasi muda pada pinjol (pinjaman online). Menurut catatan OJK, generasi Z atau Gen Z (rentang usia 19-25 tahun) dan generasi milenial (26-35 tahun) menjadi kelompok usia yang paling banyak berutang pada tahun 2021 dengan nilai pinjaman online saja mencapai Rp 14,74 triliun.

Generasi muda mungkin tidak banyak memiliki akses terhadap perbankan, sehingga jalur pinjol merupakan alternatif yang menarik. Apalagi, aksesnya mudah dengan teknologi yang hanya dalam genggaman jari.

Namun, layaknya hutang pada jalur konvensional seperti bank, hutang pada pinjol juga tercatat dalam riwayat kredit. Ketepatan waktu membayar akan menjadi catatan untuk pihak terkait-termasuk lembaga penyalur simpanan lain dan pemberi kerja.

Kasus yang baru-baru ini terjadi pun mungkin menjadi viral karena sangat jarang terdengar secara umum seseorang gagal mendapat kerja karena peringkat kreditnya. Perdebatan yang muncul bahkan sampai menyebut pemberi kerja yang menolak pelamar tersebut 'alay'.

Akan tetapi, bagaimana dengan perspektif pemberi kerja? Perlukah credit score (skor kredit) calon karyawan digunakan sebagai dasar seleksi?

Sebagai perspektif, saya akan membahas peran skor kredit individu terhadap berbagai variabel kerja dan performa karyawan dan organisasi berdasarkan berbagai riset terdahulu.

Mengenal status dan penilaian kredit

Sebelumnya, penting bagi kita untuk mengetahui skor kredit dan pemeringkatannya.

Skor kredit merupakan penilaian performa utang individu untuk memberi informasi-misalnya kepada lembaga pemberi pinjaman-seberapa bertanggung jawabnya seseorang ketika berutang dan melunasi pinjaman tepat waktu.

Di Indonesia, hal ini diukur melalui skor kolektibilitas kredit yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran utang. Riwayat utang individu ini terekam di dalam BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Data ini ditampung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diampu OJK sebagai pengawas jasa keuangan di Indonesia.

Ada lima skor: lancar (Kolektibilitas 1, tidak ada tunggakan), dalam perhatian khusus (Kolektibilitas 2, memiliki catatan penunggakan 1-90 hari), kurang lancar (Kolektibilitas 3, memiliki catatan penunggakan 90-120 hari), diragukan (Kolektibilitas 4, memiliki catatan penunggakan 120-180 hari), dan macet (Kolektibilitas 5, memiliki catatan utang melewati jatuh tempo).

Jika sudah sampai ke tahap macet, sang pengutang bisa diberi catatan hitam atau blacklist dan bisa ditolak jika ingin mengajukan cicilan rumah atau kredit lainnya. Namun, mereka yang sudah masuk ke Kolektibilitas 2 dan seterusnya juga perlu waspada karena sudah dianggap memiliki rekam jejak buruk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

48 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.