Wajib Tahu, Ini Alasan Perusahaan Tolak Pelamar Kerja yang Punya Tunggakan Utang
📅 Kamis, 31 Agu 2023, 12:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: BCIT News
Wahyu Fahrul Ridho, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Belakangan, sempat viral di sosial media tentang fresh graduate yang ditolak lamaran kerja karena status kreditnya tercatat 'Kolektibilitas 5' atau macet-bahkan sampai membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan pendapat.
Persoalan ini banyak dikaitkan dengan perilaku berutang generasi muda pada pinjol (pinjaman online). Menurut catatan OJK, generasi Z atau Gen Z (rentang usia 19-25 tahun) dan generasi milenial (26-35 tahun) menjadi kelompok usia yang paling banyak berutang pada tahun 2021 dengan nilai pinjaman online saja mencapai Rp 14,74 triliun.
Generasi muda mungkin tidak banyak memiliki akses terhadap perbankan, sehingga jalur pinjol merupakan alternatif yang menarik. Apalagi, aksesnya mudah dengan teknologi yang hanya dalam genggaman jari.
Namun, layaknya hutang pada jalur konvensional seperti bank, hutang pada pinjol juga tercatat dalam riwayat kredit. Ketepatan waktu membayar akan menjadi catatan untuk pihak terkait-termasuk lembaga penyalur simpanan lain dan pemberi kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus yang baru-baru ini terjadi pun mungkin menjadi viral karena sangat jarang terdengar secara umum seseorang gagal mendapat kerja karena peringkat kreditnya. Perdebatan yang muncul bahkan sampai menyebut pemberi kerja yang menolak pelamar tersebut 'alay'.
Akan tetapi, bagaimana dengan perspektif pemberi kerja? Perlukah credit score (skor kredit) calon karyawan digunakan sebagai dasar seleksi?
Sebagai perspektif, saya akan membahas peran skor kredit individu terhadap berbagai variabel kerja dan performa karyawan dan organisasi berdasarkan berbagai riset terdahulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengenal status dan penilaian kredit
Sebelumnya, penting bagi kita untuk mengetahui skor kredit dan pemeringkatannya.
Skor kredit merupakan penilaian performa utang individu untuk memberi informasi-misalnya kepada lembaga pemberi pinjaman-seberapa bertanggung jawabnya seseorang ketika berutang dan melunasi pinjaman tepat waktu.
Di Indonesia, hal ini diukur melalui skor kolektibilitas kredit yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran utang. Riwayat utang individu ini terekam di dalam BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Data ini ditampung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diampu OJK sebagai pengawas jasa keuangan di Indonesia.
Ada lima skor: lancar (Kolektibilitas 1, tidak ada tunggakan), dalam perhatian khusus (Kolektibilitas 2, memiliki catatan penunggakan 1-90 hari), kurang lancar (Kolektibilitas 3, memiliki catatan penunggakan 90-120 hari), diragukan (Kolektibilitas 4, memiliki catatan penunggakan 120-180 hari), dan macet (Kolektibilitas 5, memiliki catatan utang melewati jatuh tempo).
Jika sudah sampai ke tahap macet, sang pengutang bisa diberi catatan hitam atau blacklist dan bisa ditolak jika ingin mengajukan cicilan rumah atau kredit lainnya. Namun, mereka yang sudah masuk ke Kolektibilitas 2 dan seterusnya juga perlu waspada karena sudah dianggap memiliki rekam jejak buruk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!