Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Korupsi, Kemenkes: 90 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan Sudah E-Katalog

📅 Sabtu, 26 Agu 2023, 00:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Korupsi, Kemenkes: 90 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan Sudah E-Katalog Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri agenda Pertemuan Menteri Kesehatan kawasan ASEAN di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Jakarta - Cegah korupsi, Kementerian Kesehatan RI melaporkan 90 persen pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan telah ditawarkan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) guna memitigasi potensi penyalahgunaan wewenang.

"Penyediaan barang dan jasa dengan metode e-katalog yang mencapai 90 persen dari anggaran yang ada ini, merupakan salah satu upaya Kemenkes untuk memitigasi agar pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan benar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan pernyataan itu merespons dorongan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata agar seluruh pengusaha memasukkan tawaran barang dan jasa ke dalam e-katalog guna mencegah potensi penggelembungan dana.

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan bukan hanya menjadi ranah Kemenkes, tetapi berbagai sektor lain yang terkait layanan kesehatan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan Pak Alexander itu adalah mendorong para pengusaha agar memasukkan tawaran barang dan jasa dalam e katalog," katanya.

Kemenkes sudah mengambil langkah-langkah untuk mengeliminasi potensi terjadinya penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa dengan mendorong dan melakukan pengadaan di lingkungan Kemenkes, baik di kantor pusat maupun di unit pelaksana teknis vertikal melalui metode pengadaan e-katalog.

"Jadi, pengadaan dengan metode e-katalog 90 persen barang dan jasa dilakukan dengan katalog ini," katanya.

Dia mengatakan metode e-katalog lebih menekan potensi penyalahgunaan wewenang dibandingkan dengan menggunakan metode lelang untuk penyediaan barang dan jasa.

"Memang belum 100 persen, karena ada beberapa kebutuhan yang tidak terdaftar di dalam e-katalog," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa sektor kesehatan merupakan sektor yang rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Tidak jarang, kata dia, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 hingga 5.000 persen dari harga asli.

Ia mengingatkan pengusaha agar melapor ke KPK jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

38 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.