Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Sempurnakan Aturan Penyidikan Tindak Pidana

📅 Jumat, 25 Agu 2023, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Sempurnakan Aturan Penyidikan Tindak Pidana Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/ 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/ POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

"Sebelumnya dalam UU No. 21/ 2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (24/8).

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/ 2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, juga penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini, ujar dia lagi, tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, lalu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya, juga meliputi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

"Dalam POJK ini, juga mengatur mengenai kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik," ujar Aman Santosa.

Wewenang Penyidik

Penyidik OJK berwenang menentukan penyelidikan atau tidak terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Dalam melaksanakan penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian (Polri).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.