Koran-jakarta.com || Kamis, 24 Agu 2023, 09:20 WIB

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Karbon
  • Sektor Keuangan

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon). POJK itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon yang dilaksanakan penyelenggara pasar.

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon

Ket.

Doc: istimewa OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK itu telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon, meliputi unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan penyelenggara bursa karbon.

"Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK. Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Modal Minimal

Kelima, Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor sedikitnya 100 miliar rupiah, serta bukan dari pinjaman.

Lalu, keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kemudian, ketujuh, OJK mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon, mulai dari pengawasan penyelenggara bursa karbon hingga infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan beserta perubahannya dan mulai diberlakukan setelah disetujui OJK.

Lebih lanjut, kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum disahkan menteri bidang hukum dan hak asasi manusia. Terakhir, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara harus disetujui OJK sebelum berlaku.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait