Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan
📅 Rabu, 23 Agu 2023, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
TANGERANG - Barang bukti dari 78 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda, Selasa (22/8).
"Pemusnahan barang bukti dari 78 kasus ini dilakukan atas inkrah penanganan kasus tahun ini," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius. Dia menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Ari Yosa, menambahkan, 78 perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, perkara penipuan, kesehatan, penganiayaan, pencurian, dan perkara ringan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 159,458 gram narkotika jenis sabu, 157,6234 gram ganja, obat terlarang jenis Tramadol 2.978 butir dan Hexymer 3.864 butir.
Kemudian, narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram, serta 564 botol minuman alkohol jenis ciu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ari menambahkan, dari puluhan perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tersebut masih didominasi kasus tindak pidana narkotika dan kejahatan jalanan. "Kasus yang mendominasi masih terkait narkotika dan kejahatan jalanan seperti kenakalan remaja," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!