Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar Ingatkan KUHP Tidak Lupakan Urgensi Hukum Pidana Adat

📅 Selasa, 22 Agu 2023, 16:51 WIB | Oleh:
Pakar Ingatkan KUHP Tidak Lupakan Urgensi Hukum Pidana Adat Doc: ANTARA/HO-Humas Unand.
Ket. Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Aria Zurnetti (lima dari kanan baris depan) usai pengukuhan sebagai guru besar di Padang, Selasa, (22/8).

PADANG -- Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Aria Zurnetti mengingatkan agar pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak melupakan urgensi hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Meskipun hukum adat memiliki struktur yang berbeda dengan hukum modern, namun negara wajib menjaga kelestariannya sebagai tipe hukum kuno," kata pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Aria Zurnetti di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Prof Aria dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat: suatu harapan dan tantangan dalam penegakan hukum pidana.

Prof Aria mengatakan hukum pidana adat masih hidup dan tetap dipatuhi masyarakat adat. Perkara tindak pidana adat yang ditangani pengadilan dinilai belum cukup. Alasannya, masyarakat adat masih menghendaki pelaku harus memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran adat yang ditimbulkannya.

Di satu sisi, ia menilai selama ini pengadilan memang telah berusaha menampung hukum pidana adat. Akan tetapi, masalahnya ialah penegak hukum belum memahami alam pikir masyarakat hukum adat tersebut.

"Hukum pidana adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur agama," jelas dia.

Hal tersebut diikuti dan ditaati masyarakat secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Pelanggaran terhadap aturan tata tertibnya dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, pelanggar diberikan sanksi adat, koreksi adat atau sanksi (kewajiban adat) dari masyarakat melalui pengurus adat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Menkumham, perlu pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.