Pidato Ketua MPR Timbulkan Banyak Pertanyaan
📅 Jumat, 18 Agu 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPernyataan Ketua MPR mengenai kemungkinan situasi luar biasa yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu, menimbulkan pertanyaan yang berbahaya.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah jika keadaan darurat atau hal-hal di luar kendali terjadi menjelang pemilu, lembaga mana yang akan memiliki kewenangan untuk menangani situasi tersebut?
"Sampai mempertanyakan bagaimana jika ada situasi genting sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan ini kan mengada-ada. Jelas dalam konstitusi, Presiden yang bertanggung jawab atas apa pun yang menimpa negara ini. Tidak perlu dipertanyakan lagi. Janganlah demi kekuasaan lalu rakyat diajak set back ke masa lalu, Presiden dipilih MPR, tak perlu ada pilpres. Ini bahaya sekali," papar Eko.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, menjawab singkat bahwa kewenangan itu ada pada Presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kewenangan itu ada pada Presiden sesuai Pasal 12 UUD Negara RI Tahun 1945, sudah jelas ya," kata Andi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!