Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pidato Ketua MPR Timbulkan Banyak Pertanyaan

📅 Jumat, 18 Agu 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pernyataan Ketua MPR mengenai kemungkinan situasi luar biasa yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu, menimbulkan pertanyaan yang berbahaya.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah jika keadaan darurat atau hal-hal di luar kendali terjadi menjelang pemilu, lembaga mana yang akan memiliki kewenangan untuk menangani situasi tersebut?

"Sampai mempertanyakan bagaimana jika ada situasi genting sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan ini kan mengada-ada. Jelas dalam konstitusi, Presiden yang bertanggung jawab atas apa pun yang menimpa negara ini. Tidak perlu dipertanyakan lagi. Janganlah demi kekuasaan lalu rakyat diajak set back ke masa lalu, Presiden dipilih MPR, tak perlu ada pilpres. Ini bahaya sekali," papar Eko.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, menjawab singkat bahwa kewenangan itu ada pada Presiden.

"Kewenangan itu ada pada Presiden sesuai Pasal 12 UUD Negara RI Tahun 1945, sudah jelas ya," kata Andi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.