Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan 12 Burung Nuri Maluku di Pasar Lama Ambon

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan 12 Burung Nuri Maluku di Pasar Lama Ambon Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Sejumlah burung nuri maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, Ambon.

Ambon - Tindak tegas, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 12 burung nuri maluku (Eos bornea) yang merupakan satwa dilindungi dari penampung di Pasar Lama Kota Ambon.

"PetugasBKSDA Maluku beserta petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor nuri maluku dari penampung yang berada di Pasar Lama Ambon," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA MalukuSeto, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi, burung-burung tersebut dibeli dari penumpang yang datang dari Buru Selatan.

"Pelaku yang ditahan satu orang dan sekarang prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku," ujarnya.

Sebanyak 12 burung nuri maluku tersebut saat ini dirawat dan dikarantina diPusat Konservasi Satwa (PKS), Kebun Cengkih, Ambon.

"Burung-burung tersebutkita rawat dan karantina di PKS sambil menunggu putusan kasusnya," kataSeto.

Iaberharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa saat ini banyak jenissatwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

"Mari kita jaga dan lestarikan puspa ragam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.