Ombudsman RI Susun Ringkasan Kajian soal PPDB
📅 Sabtu, 12 Agu 2023, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Reno Esnir
JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya tengah menyusun ringkasan kajian Ombudsman RI (policy brief) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini," kata Najih dalam konferensi pers "Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI" dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (11/8).
Misalnya, kata dia, perlu adanya kerangka perencanaan yang lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah-sekolah yang belum terjangkau secara zonasi di masyarakat, sebab masih ada di sejumlah daerah yang belum terdapat fasilitas sekolah negeri.
"Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum," katanya.
Menurut dia, diperlukan pula kebijakan yang terstruktur dan meluas terkait ketersediaan guru-guru berstandar dan berkualitas sama di seluruh pelosok Tanah Air. Termasuk, adanya pemberian apresiasi terhadap tenaga pendidik yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan perencanaan-perencanaan tersebut, lanjut dia, maka sistem zonasi yang diharapkan dapat mengurangi favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu demi akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat pun dapat diejawantahkan.
"Maka kuncinya adalah pemenuhan kualitas standar sekolah, baik itu pemenuhan sarana prasarananya, ATK (alat tulis kantor), alat-alatnya, laboratorium, maupun guru-gurunya," imbuhnya.
Selain itu, ujarnya lagi, dapat meminimalisir persoalan sistem zonasi dalam PPDB yang kerap muncul tiap tahun, seperti praktik-praktik kecurangan di tengah masyarakat dengan memanipulasi data kependudukan untuk mengakali sistem zonasi, hingga adanya laporan masyarakat terkait malaadministrasi sistem zonasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Najih menambahkan pula bahwa diperlukan suatu mekanisme yang terbuka dan transparan terkait biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah di tingkat pusat atau daerah, dengan biaya yang dibebankan kepada wali atau orang tua murid demi meminimalisir celah maupun kesan adanya pungutan liar terhadap siswa.
Dia mengaku heran masih ada pungutan-pungutan liar terhadap siswa didik, mengingat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan ditanggung oleh APBN dan APBD.
Melenceng dari Tujuan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB. "(Sedang) dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi ketika ditemui usai menjajal kereta ringan atau LRT Jabodetabek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan.
Dia mengatakan kebijakan sistem zonasi PPDB telah melenceng dari tujuan awal, karena alih-alih menargetkan pemerataan sekolah unggulan justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia sehingga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!