Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiongkok Akan Mengatur Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 10:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiongkok Akan Mengatur Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah Doc: Wired/NYT
Ket. Ilustrasi - Teknologi pengenalan wajah di Tiongkok hanya boleh digunakan untuk memproses informasi wajah jika ada tujuan tertentu dan kebutuhan yang memadai, namun harus disertai langkah perlindungan yang ketat.

HONG KONG - Badan pengawas siber Tiongkok pada Selasa (8/8) menyatakan telah mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengawasi pengelolaan keamanan teknologi pengenalan wajah di negara itu setelah masyarakat mengkhawatirkan penggunaan secara berlebihan teknologi ini.

Administrasi Ruang Siber Tiongkok (CAC) menyatakan teknologi pengenalan wajah hanya boleh digunakan untuk memproses informasi wajah jika ada tujuan tertentu dan kebutuhan yang memadai, namun harus disertai langkah perlindungan yang ketat.

Penggunaan teknologi ini juga mesti membutuhkan persetujuan individu, kata CAC. Badan siber Tiongkok itu menambahkan bahwa solusi identifikasi nonbiometrik mesti diutamakan ketimbang pengenalan wajah dalam keadaan-keadaan di mana metode tersebut sama efektifnya.

Identifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah, sudah tersebar luas di Tiongkok. Pada 2020, media massa setempat melaporkan bahwa pengenalan wajah digunakan untuk mengaktifkan dispenser tisu toilet di toilet umum, yang saat itu membuat masyarakat dan badan pengawas sama-sama prihatin.

Sejak itu banyak pengadilan Tiongkok dan pemerintah daerah melarang dan mendenda perusahaan yang menggunakan secara berlebihan teknologi pengenalan wajah, kata South China Morning Post.

Rancangan undang-undang dari CAC itu menyebutkan bahwa perangkat-perangkat pengambilan citra dan identifikasi pribadi tidak boleh dipasang dalam kamar hotel, kamar mandi umum, ruang ganti, toilet, dan tempat-tempat lain yang dapat melanggar privasi orang lain.

Badan regulasi siber Tiongkok itu menambahkan bahwa perangkat penangkap gambar harus dipasang di tempat umum hanya untuk tujuan keselamatan umum dan disertai dengan tanda peringatan yang jelas di sebelahnya.

Rancangan aturan tersebut disampaikan di tengah upaya Beijing dalam memperketat regulasi data dengan mengeluarkan serangkaian aturan dan undang-undang.

Pada 2021, Tiongkok memperkenalkan undang-undang pertamanya yang fokus kepada privasi pengguna, yakni Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan tujuan mencegah pihak perusahaan menggunakan data pengguna secara berlebihan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.