Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Doc: antaranews
Ket. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty

SUKABUMI - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan. "Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," jelasnya.

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu. "Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan," pungkas Lolly.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di MK.

Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

MK saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

Jangan Menduga-duga

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres di MK merupakan urusan yudikatif. "Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.