Kapuspen TNI: 22 Penyidik Puspom TNI dan 8 dari KPK Geledah Kantor Basarnas
📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 00:16 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Istimewa
JAKARTA - Sebanyak 22 penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK mendatangi Kantor Basarnas.Mereka menggeledah dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.Demikian dijelaskan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono,diMabesTNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (4/8).
Menurut siaran persnya, Laksda Julius menjelaskan penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan 5 orang yaitu 2 orang TNI aktif sebagai penerima suap dan 3 warga sipil sebagai pemberi suap.
Penggeledahan yangberlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukuk 10.00- 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa penyidik KPK maupun Puspom TNI.
"Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebutmembawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," ungkap Laksda Julius.
Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek,dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dansurat-surat penting lain tentangpengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disitarekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!