Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Pastikan Pemilihan Penjabat Gubernur Berlangsung Transparan

📅 Jumat, 04 Agu 2023, 14:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Jokowi Pastikan Pemilihan Penjabat Gubernur Berlangsung Transparan Doc: antarafoto
Ket. Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan proses pemilihan penjabat gubernur berbagai daerah di Indonesia akan berlangsung transparan.

"Apanya yang nggak akuntabel? Apanya yang nggak transparan? 'Wong' masukannya dari bawah semua, kan dari daerah," kata Presiden Joko Widodo di di gerbang tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Di antara gubernur-wakil gubernur itu, beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Dari daerah, ya kan, ke Kemendagri terus baru ini naik ke kita, (ke) TPA (Tim Penilai Akhir). Semuanya terbuka," tambah Presiden.

Untuk posisi penjabat gubernur, DPRD provinsi asal mengajukan usulan tiga nama, selanjutnya Menteri Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama.

Secara khusus untuk penjabat Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat telah menentukan tiga nama bakal yang akan diusulkan.

Ketiga nama itu adalah Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana, guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Keri Lestari dan terakhir Bey Triadi Machmudin yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

"Belum sampai ke saya, iya sudah ada (dari DPRD), tapi belum sampai ke saya. Nama-namanya saya belum tahu, yang jelas ada tiga, yang dari DRPD dari bawah, ada tiga," kata Presiden Jokowi tersenyum sambil mengacungkan tiga jari.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.

Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan kemungkinan besar pada pertengahan atau akhir Agustus mendatang sudah ada keputusan terkait pj gubernur untuk daerah-daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada September.

Sebanyak 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Untuk mengisi posisi mereka, ditunjuk penjabat kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.